Top Navigation Example 3.0

Tentang Kami

Dinas Pertamanan dan Pemakaman dibentuk sejak diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Penggabungan ini didasarkan atas dasar bahwa kedua unit pelaksanan otonomi ini dalammelaksanakan tugas dan fungsinya dikoordinasikan oleh Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidupmemiliki tugas dan wewenang untuk membangun dan mengelolataman, jalur hijau, keindahan kota dan makam yang merupakan bagianRuang Terbuka Hijau Kota.

Sebelum bergabung dengan Kantor Pelayanan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta, pengelolaan pertamanan, penghijauan dan keindahan kota Jakarta merupakan tanggungjawab Dinas Pertamanan Propinsi DKI Jakarta.

Dinas Pertamanan Propinsi DKI Jakarta yang telah dibentuk pada tahun 1970, merupakan kelanjutan dari Aafdeling Beplantingen pada Gemeente Jakarta pada pemerintahan Hindia Belanda, selanjutnya menjadi Seksi Taman-taman pada Djawatan Pekerdjaan Oemoem Kotapradja Djakarta.

Diprakarsai oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta yang pada tahun 1961 merekomendasikan perlunya penataan pertamanan kota Jakarta agar dapat setara dengan ibukota negara lain di dunia.

Pada tahun 1962 Pemerintah DKI Jakarta mendirikan Akademi Pertamanan (AKAP) yang para lulusannya dapat langsung bekerja di Seksi Pertamanan, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta.

Pada masa periode 1962 – 1970, Dinas Pertamanan Propinsi DKI Jakarta hanya merupakan Seksi Pertamanan pada Bagian Pekerjaan Kota, Dinas Pekerjaan Umum DCI Jakarta, serta Seksi Pertamanan pada Suku-Suku Dinas Pekerjaan Umum Wilayah Kota. Saat itu para pekerja lapangan lebih akrab dengan nama "Bagian Taman-Taman".

Pada Tahun 1970, dengan SK Gubernur Nomor cd3./1/1/1970 Tanggal 3 Agustus 1970, dibentuk Dinas Pertamanan DKI Jakarta, dengan Struktur Organisasi terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Perencanaan, Bagian Pelaksanaan/ Pemeliharaan, Bagian Umum, Suku Dinas Pertamanan di setiap wilayah kota.

Pada Tahun 1976, dengan SK Gubernur KDKI Jakarta  Nomor B.VII/3400/2/1/76 tanggal 8 Juni 1976, Struktur Organisasi Dinas Pertamanan disempurnakan menjadi: Kepala Dinas, Wakil Kepala Dinas, Urusan Perencanaan, Urusan Pengadaan, Urusan Pembangunan Taman, Urusan Pemeliharaan Taman, Urusan Bimbingan Pertamanan, Bagian Umum, Bagian Keuangan, Suku Dinas Pertamanan di setiap Wilayah Kota, Penilik Pertamanan di setiap kecamatan.

Selanjutnya pada Tahun 1983 dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No : 061.131.165 tanggal 13 April 1983, disahkan Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 1982 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertamanan DKI Jakarta. Dengan Perda tersebut, maka Struktur Organisasi Dinas Pertamanan menjadi: Kepala Dinas, Wakil Kepala Dinas, Sub Dinas Bina Program, Sub Dinas Perencanaan, Sub Dinas Tanaman Taman dan Penghijauan, Sub Dinas Pembangunan Taman. Sub Dinas Pemeliharaan dan Penertiban Taman, Sub Dinas Bimbingan dan Penyuluhan Pertamanan, Bagian Administrasi, Bagian Perbekalan, Perlengkapan dan Pemeliharaan, Suku Dinas Pertamanan di setiap Wilayah Kota, Seksi Petamanan Kecamatan di setiap Kecamatan

Pada tahun 1997 pengembangan organisasi kembali dilakukan, dimana dengan  Perda Nomor 7 Tahun 1997 tanggal 27 Mei 1997 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertamanan dan Keindahan Kota, maka nama Unit kembali menjadi Dinas Pertamanan dan Keindahan kota, dengan Struktur Organisasi adalah sebagai berikut: Unsur Pimpinan Dengan komposisi Kepala Dinas dan Wakil Kepala Dinas, Sub Dinas Bina Program , Sub Dinas Perancangan , Sub Dinas Tanaman Taman, Sub Dinas Pembangunan, Sub Dinas Pemeliharaan. Sub Dinas Bimbingan. Bagian Perlengkapan dan Perawatan material. Bagian Administrasi, Suku Dinas Pertamanan di setiap Kotamadya, Seksi Pertamanan Kecamatan di tiap-tiap Kecamatan

Pada tahun 2001, sesuai dengan pelaksanaan perampingan struktur organisasi Pemerintahan, maka Dinas Pertamanan dan Keindahan Kota, kembali disesuaikan strukturnya. Dalam pembahasan awal, Dinas Pertamanan akan dimerger dengan Dinas Kehutanan, Dinas Tata Pemakaman Umum, Kanwil Kehutanan. Namun karena perbedaan sektor, maka rencana merger dilaksanakan sesuai sektor masing-masing dan Dinas Pertamanan dan Keindahan Kota melalui Keputusan Gubernur Nomor 8 Tahun 2002 berdiri sendiri dengan nama Dinas Pertamanan Propinsi DKI Jakarta.

Sedangkan untuk Kantor Pelayanan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta sebelum bergabung dengan Dinas Pertamanan Provinsi DKI Jakarta juga sudah mengalami beberapa pergantian nomenklatur.

Secara historis pelayanan pemakaman struktur berasal dari salah satu Urusan pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) DKI Jakarta. Adapun pedoman operasional pelayanan pemakaman pada waktu itu masih mengacu kepada peraturan-peraturan peninggalan pemerintah kolonial Belanda, yaitu:

1. Bataviasche Begraaflatsen Reglement 1937

2. Bataviasche Graafrechten Verordening 1937

Pada masa sebelum tahun 1969, urusan pelayanan pemakaman masih tetap menjadi Urusan Pemakaman Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta di atas, namunkarena pesatnya perkembangan kota Jakarta, maka Urusan Pemakaman dibutuhkan eksistensinya menjadi suatu Organisasi yang berdiri sendiri.

Dengan mendapat perhatian Gubernur Kepala Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Daerah Chusus Ibukota Djakarta Nomor: Ce.5/1/1/1969 tanggal 13 Agustus 1969 tentang Pembentukan Struktur Organisasi Dinas Pemakaman Daerah Chusus Ibukota (DCI) Djakarta.

Kemudian pada tahun 1971 disempurnakan kembali struktur organisasi Dinas Pemakaman tersebut dengan ditetapkannya Keputusan Gubernur Kepala Daerah Daerah Chusus Ibukota Djakarta Nomor: Ce.5/1/1/1971 tanggal 17 Maret 1971 tentang Penyempurnaan Struktur Organisasi Dinas Pemakaman Daerah Chusus Ibukota Djakarta.

Selanjutnya pada tahun 1977, penyempurnaan organisasi dinas pemakaman dilakukan kembali melalui Keputusan Gubernur Kepala Daerah Daerah Chusus Ibukota Djakarta Nomor: 105 Tahun 1977 tanggal 22 Pebruari 1977 tentang Penyempurnaan Struktur Organisasi Dinas Pemakaman Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pada tahun 1995, melalui Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 1995 nomenklatur Dinas Pemakaman Daerah Khusus Ibukota Jakarta berubah menjadi Dinas Tata Pemakaman Umum Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Kedudukan Dinas Tata Pemakaman Umum Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang merupakan salah satu unit kerja penunjang pelaksanaan tugas-tugas di lingkungan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta di bidang pelayanan pemakaman umum berubah kembali nomenklaturnya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 136 Tahun 2001 dari Dinas Tata Pemakaman Umum Propinsi DKI Jakarta menjadi Kantor Pelayanan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian pada tahun 2008, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah, kedua unit tersebut yaitu Dinas Pertamanan dan Kantor Pelayanan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta menjadi Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta.

Akhirnya berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, terjadi penggabungan antara Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi dengan Bidang Kehutanan pada Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta menjadi Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta.

Sejarah

1970
Dinas Pertamanan Propinsi DKI Jakarta yang telah dibentuk pada tahun 1970, merupakan kelanjutan dari Aafdeling Beplantingen pada Gemeente Jakarta pada pemerintahan Hindia Belanda, selanjutnya menjadi Seksi Taman-taman pada Djawatan Pekerdjaan Oemoem Kotapradja Djakarta.
1961
Diprakarsai oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta yang pada tahun 1961 merekomendasikan perlunya penataan pertamanan kota Jakarta agar dapat setara dengan ibukota negara lain di dunia.
1962
Pada tahun 1962 Pemerintah DKI Jakarta mendirikan Akademi Pertamanan (AKAP) yang para lulusannya dapat langsung bekerja di Seksi Pertamanan, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta.
1962 - 1970
Pada masa periode 1962 - 1970, Dinas Pertamanan Propinsi DKI Jakarta hanya merupakan Seksi Pertamanan pada Bagian Pekerjaan Kota, Dinas Pekerjaan Umum DCI Jakarta, serta Seksi Pertamanan pada Suku-Suku Dinas Pekerjaan Umum Wilayah Kota. Saat itu para pekerja lapangan lebih akrab dengan nama "Bagian Taman-Taman".
1970
Pada Tahun 1970, dengan SK Gubernur Nomor cd3./1/1/1970 Tanggal 3 Agustus 1970, dibentuk Dinas Pertamanan DKI Jakarta, dengan Struktur Organisasi terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Perencanaan, Bagian Pelaksanaan/ Pemeliharaan, Bagian Umum, Suku Dinas Pertamanan di setiap wilayah kota.
1976
Pada Tahun 1976, dengan SK Gubernur KDKI Jakarta Nomor B.VII/3400/2/1/76 tanggal 8 Juni 1976, Struktur Organisasi Dinas Pertamanan disempurnakan menjadi: Kepala Dinas, Wakil Kepala Dinas, Urusan Perencanaan, Urusan Pengadaan, Urusan Pembangunan Taman, Urusan Pemeliharaan Taman, Urusan Bimbingan Pertamanan, Bagian Umum, Bagian Keuangan, Suku Dinas Pertamanan di setiap Wilayah Kota, Penilik Pertamanan di setiap kecamatan.
1983
Selanjutnya pada Tahun 1983 dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No : 061.131.165 tanggal 13 April 1983, disahkan Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 1982 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertamanan DKI Jakarta. Dengan Perda tersebut, maka Struktur Organisasi Dinas Pertamanan menjadi: Kepala Dinas, Wakil Kepala Dinas, Sub Dinas Bina Program, Sub Dinas Perencanaan, Sub Dinas Tanaman Taman dan Penghijauan, Sub Dinas Pembangunan Taman. Sub Dinas Pemeliharaan dan Penertiban Taman, Sub Dinas Bimbingan dan Penyuluhan Pertamanan, Bagian Administrasi, Bagian Perbekalan, Perlengkapan dan Pemeliharaan, Suku Dinas Pertamanan di setiap Wilayah Kota, Seksi Petamanan Kecamatan di setiap Kecamatan
1997
Pada tahun 1997 pengembangan organisasi kembali dilakukan, dimana dengan Perda Nomor 7 Tahun 1997 tanggal 27 Mei 1997 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertamanan dan Keindahan Kota, maka nama Unit kembali menjadi Dinas Pertamanan dan Keindahan kota, dengan Struktur Organisasi adalah sebagai berikut: Unsur Pimpinan Dengan komposisi Kepala Dinas dan Wakil Kepala Dinas, Sub Dinas Bina Program , Sub Dinas Perancangan , Sub Dinas Tanaman Taman, Sub Dinas Pembangunan, Sub Dinas Pemeliharaan. Sub Dinas Bimbingan. Bagian Perlengkapan dan Perawatan material. Bagian Administrasi, Suku Dinas Pertamanan di setiap Kotamadya, Seksi Pertamanan Kecamatan di tiap-tiap Kecamatan
2001
Pada tahun 2001, sesuai dengan pelaksanaan perampingan struktur organisasi Pemerintahan, maka Dinas Pertamanan dan Keindahan Kota, kembali disesuaikan strukturnya. Dalam pembahasan awal, Dinas Pertamanan akan dimerger dengan Dinas Kehutanan, Dinas Tata Pemakaman Umum, Kanwil Kehutanan. Namun karena perbedaan sektor, maka rencana merger dilaksanakan sesuai sektor masing-masing dan Dinas Pertamanan dan Keindahan Kota melalui Keputusan Gubernur Nomor 8 Tahun 2002 berdiri sendiri dengan nama Dinas Pertamanan Propinsi DKI Jakarta.
1969
Pada masa sebelum tahun 1969, urusan pelayanan pemakaman masih tetap menjadi Urusan Pemakaman Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta di atas, namunkarena pesatnya perkembangan kota Jakarta, maka Urusan Pemakaman dibutuhkan eksistensinya menjadi suatu Organisasi yang berdiri sendiri.
1971
Kemudian pada tahun 1971 disempurnakan kembali struktur organisasi Dinas Pemakaman tersebut dengan ditetapkannya Keputusan Gubernur Kepala Daerah Daerah Chusus Ibukota Djakarta Nomor: Ce.5/1/1/1971 tanggal 17 Maret 1971 tentang Penyempurnaan Struktur Organisasi Dinas Pemakaman Daerah Chusus Ibukota Djakarta.
1977
Selanjutnya pada tahun 1977, penyempurnaan organisasi dinas pemakaman dilakukan kembali melalui Keputusan Gubernur Kepala Daerah Daerah Chusus Ibukota Djakarta Nomor: 105 Tahun 1977 tanggal 22 Pebruari 1977 tentang Penyempurnaan Struktur Organisasi Dinas Pemakaman Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
1995
Pada tahun 1995, melalui Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 1995 nomenklatur Dinas Pemakaman Daerah Khusus Ibukota Jakarta berubah menjadi Dinas Tata Pemakaman Umum Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2008
Kemudian pada tahun 2008, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah, kedua unit tersebut yaitu Dinas Pertamanan dan Kantor Pelayanan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta menjadi Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta.
2016
pada tahun 2016 berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, terjadi penggabungan antara Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi dengan Bidang Kehutanan pada Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta menjadi Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta.
2019
Akhirnya pada tahun 2019 berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 157 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertamananan dan Hutan Kota.