Top Navigation Example 3.0

Tugas Pokok

Melaksanakan Pengelolaan Pertamanan dan Pemakaman

Renstra 2013-2017

Fungsi

  1. Penyusunan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Dinas Kehutanan;
  2. Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan pengelolaan pertamanan dan pemakaman;
  3. Pembangunan taman, jalur hijau, pemakaman dan keindahan kota;
  4. Penataan, pemeliharaan dan perawatan taman, jalur hijau, keindahan  kota dan makam;
  5. Pengawasan dan pengendalian pemanfaatan makam, taman, jalur hijau, dan keindahan kota;
  6. Pelayanan, pembinaan dan pengendalian rekomendasi, perizinan, standarisasi dan / atau sertifikasi di bidang pertamanan dan pemakaman;
  7. Pengembangan peran serta masyarakat dibidang pertamanan dan pemakaman;
  8. Penyediaan tanah makam, pemetakan tanah makam, dan tata keindahan taman pemakaman umum;
  9. Pelayanan, perawatan/pengurusan, pengangkutan dan pemakaman jenazah termasuk jenazah orang terlantar;
  10. Penyelenggaraan penggalian dan atau pemindahan jenazah
  11. Pemungutan, penatausahaan, penyetoran, dan pertanggungjawaban penerimaan retribusi pertamanan dan pemakaman;
  12. Penegakan peraturan perundang-undangan di bidang pertamanan dan pemakaman.
  13. Penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana pertamanan dan pemakaman;
  14. Pemberian dukungan teknis kepada masyarakatdan perangkat daerah;
  15. Pengelolaan kepegawaian, keuangan, barang, dan ketatausahaan Dinas Kehutanan;
  16. Pelaporan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi.