Top Navigation Example 3.0

Profil Dinas Pertamanan dan Hutan Kota

Profil Dinas Pertamanan dan Hutan Kota

Profil Dinas Pertamanan dan Hutan Kota

user image profil_distamhut 2024-09-02 11:37:44

DINAS PERTAMANAN DAN HUTAN KOTA 

Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)  mengamanatkan , setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah  kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu , biaya ringan dan cara sederhana.

Sisi lain Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, menuntut kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel. Oleh karena itu pelayanan informasi publik harus mendapat perhatian yang serius bagi kita semua sebagai Badan Publik penyedia informasi, dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat.

Untuk tujuan inilah setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi.

TUGAS DAN FUNGSI 

  1. Dinas Pertamanan dan Hutan Kota mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kehutanan dan urusan pemerintahan bidang kehutanan dan pelayanan pertamanan dan pemakaman. 
  2. Dinas Pertamanan dan Hutan Kota menyelenggarakan fungsi: 
  • Penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas Pertamanan dan Hutan Kota; 
  • Pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pertamanan dan Hutan Kota; 
  • Perumusan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Dinas Pertamanan dan Hutan Kota; 
  • Pelaksanaan kebijakan proses bisnis, standar, dan prosedur Dinas Pertamanan dan Hutan Kota; 
  • Pelaksanaan pengelolaan pertamanan; 
  • Pelaksanaan pengelolaan jalur hijau; 
  • Pelaksanaan pengelolaan kehutanan;
  • Pelaksanaan pengelolaan konservasi flora dan fauna;
  • Pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan pemakaman; 
  • Pengembangan peran serta masyarakat di bidang kehutanan, pertamanan, jalur hijau, dan pemakaman; 
  • Pengawasan dan pengendalian izin/non izin di bidang kehutanan, pertamanan, jalur hijau, dan pemakaman;
  • Pelaksanaan kesekretariatan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota; 
  • Pengawasan dan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang penamanan dan hutan kota; 5 
  • Pelaksanaan kerjasama dan koordinasi dengan PD/UKPD dan/atau instansi pemerintah/swasta/organisasi dalam pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan dan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman pada sub urusan pertamanan dan pemakaman; 
  • Pengelolaan data, informasi, dan transformasi digital pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan dan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman pada sub urusan pertamanan dan pemakaman; dan 
  • Pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur dan/atau Sekretaris Daerah. 

SUSUNAN ORGANISASI 

  1. Susunan organisasi struktural Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, terdiri atas: 
    • a. Sekretariat Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, terdiri atas: 
      • 1) Subbagian Umum; dan 1) Subbagian Umum; dan 
      • 2) Subbagian Keuangan; 
    • b. Bidang Kehutanan;
    • c. Bidang Pertamanan, terdiri atas: 
      • 1) Seksi Perencanaan Pertamanan 
      • 2) Seksi Taman Kota; dan 
      • 3) Seksi Tata Hias dan Ornamen Kota;
    • d. Bidang Jalur Hijau, terdiri atas: 
      • 1) Seksi Perencanaan Jalur Hijau; 
      • 2) Seksi Jalur Hijau Jalan; dan
      • 3) Seksi Jalur Hijau Penyempurna dan Tepian Air; 
    • e. Bidang Pemakaman, terdiri atas: 
      • 1) Seksi Perencanaan Pemakaman; 
      • 2) Seksi Pemakaman; dan 
      • 3) Seksi Pelayanan Pemakaman; 
    • f. Suku Dinas Kota Administrasi, terdiri atas: 
      • 1) Subbagian Tata Usaha; 
      • 2) Seksi Perencanaan; 
      • 3) Seksi Taman dan Hutan Kota; dan 
      • 4) Seksi Jalur Hijau dan Pemakaman; 
    • g. Unit Pelaksana Teknis, terdiri atas: 
      • 1) Unit Pengelola Taman Margasatwa Ragunan, terdiri atas: 
        • a) Subbagian Tata Usaha; 
        • b) Seksi Pelayanan Informasi; dan 
        • c) Seksi Prasarana dan Sarana; 
      • 2) Unit Pengelola Pengembangan Tanaman Perkotaan yang membawahi Subbagian Tata Usaha; 6 
    • 3) Unit Pengadaan Tanah Pertamanan dan Hutan Kota yang membawahi Subbagian Tata Usaha; dan 
    • 4) Pusat Data dan Informasi Pertamanan dan Hutan Kota yang membawahi Subbagian Tata Usaha; 
      • a. Jabatan Fungsional; dan 
      • b. Jabatan Pelaksana. 
  2. Pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota dibentuk unit kerja nonstruktural yang menyelenggarakan tugas sesuai dengan pembidangannya, terdiri atas: 
  • Subkelompok pada sekretariat dan bidang; 
  • Satuan Pelaksana pada Suku Dinas Kota Administrasi dan unit pelaksana teknis.

-

view -
comments -
like -