Top Navigation Example 3.0

Besar Retribusi Pemakaian Tempat Pemakaman

Besar Retribusi Pemakaian Tempat Pemakaman

Besar Retribusi Pemakaian Tempat Pemakaman

user image layanan-pemakaman 2021-02-10 01:41:48

Ahli Waris membayar retribusi pemakaian tempat pemakaman :

  1. Sewa tanah makam untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun
    • blokAA.1 (Rp.100.000)
    • blok AA.II (Rp.80.000)
    • blok A.l (Rp.60.000)
    • blok A.II (Rp.40.000)
    • blok A.III (Rp.0)
  2. Sewa tanah makam tumpangan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari besarnya retribusi sebagaimana tercantum dalam angka 1.
  3. Perpanjangan sewa tanah makam adalah :
    • Tiga tahun pertama 50% (lima puluh persen) dari besarnya retribusi sebagaimana tercantum dalam angka 1.
    • Tiga tahun pertama 100% (seratus persen) dari besarnya retribusi sebagaimana tercantum dalam angka 1.
    • Perpanjangan sewa tanah makam sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b), diajukan paling lama 3 ( tiga ) tahun setelah sewa tanah 3 (tiga) tahun dapat digunakan untuk pemakaman ulang.

-

view -
comments -
like -