Top Navigation Example 3.0

Latest Posts

Latest Posts

view -
comments -
like -

Prosedur Penggalian /Pemindahkan Kerangka Jenazah

Ahli Waris dan atau Pihak yang bertanggung jawab membawa Surat IPTM asli yang dimiliki, KTP/SKTLD.Untuk dibawa keluar Wilayah Propinsi DKI Jakarta ditambah izin mengangkut Kerangka.Untuk diabukan (Kremasi) ditambah Izin Pengabuan Jenazah/Kerangka Jenazah.Perizinan diajukan pada PTSP Kelurahan. 

-

view -
comments -
like -

Prosedur Pengabuan (Kremasi) Jenazah Dan Kerangka Jenazah

Ahli Waris mengisi formulir permohonan dengan melampirkan:Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah (model A) dari Puskesmas/Rumah Sakit.Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan Setempat.Foto copy KTP/Kartu Kelurarga Almarhum.Ahli Waris mendapat Surat Izin Mengabukan (Kremasi) Jenazah/kerangka Jenazah dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman cq. Bidang Pelayanan.Untuk Kerangka Jenazah ditambah Izin Menggali dan memindahkan kerangka jenazah.Ahli Waris dapat menghubungi Krematorium yang di kehendaki.

-

view -
comments -
like -