Ahli Waris melakukan permohonan dengan melampirkan:
- Surat Ijin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) asli yang masih berlaku.
- Foto copy KTP/Surat Keterangan Tanda Lapor Diri yang mengurus.
- Ahli Waris menginformasikan kepada Satuan Pelaksana TPU dan melaporkan waktu rencana pelaksanaan pemasangan plaket makam.