Pengumuman Pengadaan Barang Jasa Secara Elektronik
Sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan E-Purchasing Katalog Melalui Metode Mini-Kompetisi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaan, dengan ini kami sampaikan pelaksanaan pengadaan barang jasa secara elektronik untuk kegiatan Asuransi Santunan Terdampak Pohon Tumbang Tahun Anggaran 2025, dengan penjelasan sebagai berikut:
Latar Belakang :
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta merupakan salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang kehutanan dan pelayanan pertamanan dan pemakaman. Hal ini tertuang dalam peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta. Salah satu kegiatan yang dilaksanakan adalah pemeliharaan Taman, Hutan Kota, Jalur Hijau dan Taman Pemakaman Umum (TPU) di DKI Jakarta. untuk itu Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta mengalokasikan anggaran pada kegiatan Pembayaran Premi Asuransi Akibat Bencana Pohon Tumbang dalam bentuk “Liability Insurance”, sebagai antisipasi dari kejadian – kejadian yang tidak diinginkan akibat cuaca dan iklim yang tidak pasti.
“Liability Insurance” dapat diterjemahkan sebagai “Asuransi Tanggung Jawab”, dan biasanya dapat juga di artikan sebagai “Asuransi Tanggung Gugat” berdasarkan hukum. Dalam hal ini direalisasikan dalam bentuk pemberian perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban dan mengalami kerugian akibat dampak dari pohon tumbang.
Waktu & Tempat Pelaksanaan :
Pelaksanaan Kegiatan pada triwulan 4 Tahun Anggaran 2025, dengan jangka waktu pelaksanaan premi November 2025 – Oktober 2026.
Lokasi pelaksanaan mencakup seluruh wilayah DKI Jakarta.
Spesifikasi Penyedia :
Penyedia layanan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Kualifikasi Penyedia : Kecil – Non Kecil
- Sertifikat Produk : OJK; ISO 9001:2015
- Tenaga Ahli : AAIK 1 orang; AAAIK 1 orang, ICLi.U 2 orang
- Kode KLKI : 65121 - Asuransi Non Jiwa Konvensional
- Call Center : Nomor call center agar dicantumkan pada halaman e-katalog penyedia
Nilai dan Manfaat Produk :
- Nilai Premi : Rp 950.000.000,00
- Manfaat : Penyediakan perlindungan bagi seluruh warga Masyarakat yang berada didalam wilayah DKI Jakarta yang menjadi korban akibat pohon tumbang dan/atau sempal yang terjadi di area Taman, Hutan Kota, Jalur Hijau dan TPU yang dikelola oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta melalui pemberian perlindungan asuransi tanggung gugat (Liability Insurance).
Rincian Layanan Asuransi :
Asuransi diberikan dalam bentuk santunan, apabila terjadi korban akibat pohon tumbang baik akibat force majeur dan/atau ketidaksengajaan petugas sehingga menyebabkan peristiwa yang mengakibatkan kerugian berupa harta benda atau jiwa seseorang sebagai akibat peristiwa pohon tumbang terebut, yang dibagi menjadi kerusakan kendaraan, tempat tinggal dan biaya perawatan, dan dapat dibuktikan bahwa pertanggungannya tidak ditanggung oleh asuransi lain, dengan rincian tanggungan sebagai berikut:
- Asuransi Kendaraan dengan batas maksimal pertanggungan 25 Juta;
- Asuransi tempat tinggal batas maksimal pertanggungan 25 Juta;
- Asuransi perawatan luka-luka non cacat batas maksimal pertanggungan 25 Juta, apabila terjadi meninggal dunia maka akan diberikan santunan lumpsum senilai 50 Juta.
- Untuk santunan cacat tubuh maka disesuaikan dengan ketentuan asuransi baku.
Untuk layanan asuransi kendaraan, penyedia layanan asuransi disyaratkan memiliki kemampuan melaksanakan tindakan mandiri, dalam bentuk kerjasama/kepemilikan kendaraan derek dan bengkel perbaikan, minimal pada lima (5) lokasi, sebagai antisipasi adanya korban yang menginginkan perbaikan dilaksanakan secara langsung oleh pihak asuransi, dalam hal kerjasama tersebut, minimal telah dilaksanakan dalam jangka waktu satu (1) tahun terakhir.
Pihak penyedia jasa asuransi akan menyediakan petugas sebagai contact person dalam pelayanan asuransi/call center yang berkomunikasi langsung
dengan pihak pemohon santunan, dan bersedia ditempatkan pada Lokasi sesuai kesepakatan kontrak.
Mekanisme Klaim :
Pihak asuransi bersedia menggunakan Standard Operational Procedure (SOP) milik Dinas Pertamanan dan Hutan Kota terkait waktu pencairan klaim, antara lain:
- Korban diberikan waktu melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan paling lambat 2 bulan setelah kejadian pohon tumbang, kelengkapan dokumen pelaporan dilaksanakan sesuai SOP dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.
- Penyedia layanan diberikan waktu lima belas(15) hari kerja untuk menyelesaikan seluruh administrasi dan pembayaran kepada korban, dari tanggal dokumen dinyatakan lengkap oleh pihak asuransi.
- Khusus peristiwa adanya korban jiwa, maka pihak asuransi bersedia membayarkan klaim selambat-lambatnya dua (2) hari kalender dari kejadian, pararel dengan proses pengajuan klaim dimaksud.
Kecuali dalam kejadian korban meninggal dunia, pembayaraan santunan seluruhnya dalam bentuk reimbursement, dan dibayarkan sekali, sesuai dengan hasil verifikasi biaya yang telah dibayarkan oleh korban, verifikasi dilaksanakan pihak asuransi;
Apabila perbaikan dilaksanakan pada bengkel milik/kerjasama dengan pihak asuransi maka tidak perlu dilaksanakan pembayaran santunan.
Untuk jadwal dan pelaksanaan Mini Kompetisi, akan dilaksanakan via sistem e-katalog, bagi calon penyedia yang berminat untuk ikut diharapkan menyiapkan produk pada :
- Jasa layanan
- Jasa Layanan Asuransi
- Layanan Asuransi Jiwa.
Sekian dan terima kasih atas perhatiannya.
Unduh Surat Pengumuman :
Pengumuman_Pengadaan_Barang_Jasa_Secara_Elektronik.pdf