layanan-pemakaman
2021-02-09 12:41:48
Ahli Waris mengisi formulir permohonan dengan melampirkan:
- Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah (model) A) dari Puskesmas/Rumah Sakit.
- Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan setempat.
- Membayar Retribusi Rp. 75.000,-/sekali pakai.