Top Navigation Example 3.0

Klaim Asuransi Pohon Tumbang

Klaim Asuransi Pohon Tumbang

Klaim Asuransi Pohon Tumbang

user image berita 2021-02-11 10:41:48
  1. Yang berhak menerima santunan  : Masyarakat  yang  terkena musibah akibat tertimpa pohon tumbang di area Taman, Jalur Hijau Jalan dan TPU yang dikelola oleh Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta.
  2. Tidak  berhak menerima santunan  : Masyarakat  terkena musibah akibat tertimpa pohon tumbang yang berada di area milik sendiri, Gedung swasta / pemerintahan yang pengelolaanya tidak menjadi tanggung jawab Dinas  Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta.
  3. Besarnya santunan : Santunan yang diterima korban maksimal 10 jt rupiah, baik korban jiwa,kendaraan maupun bangunan. Besarnya santunan yang diterima korban akan ditentukan oleh tim analisa pihak asuransi. Tahun 2012 yang menangani santunan (klaim) korban tertimpa pohon tumbang yaitu dari PT. ASURANSI UMUM BUMIPUTERAMUDA 1967.
  4. Persyaratan pengajuan santunan : Mengajukan surat permohonan santunan (klaim) pohon tumbang yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta, dengan melampirkan sbb :
    1. Foto visual kejadian
    2. Surat keterangan dari  pihak kepolisian
    3. Foto copy KTP
    4. Surat kuasa dibubuhi materai  dan foto kopi KTP ( apabila pengurusan  diwakilkan)
    Lampiran tambahan untuk kerusakan kendaraan :
    1. Foto copy STNK atau BPKB
    2. Surat pernyataan bahwa kendaraan yang tertimpa pohon tumbang tidak di asuransikan Dibubuhi materai.
    Lampiran tambahan untuk kerusakan Bangunan :
    Surat keterangan dari RT/ RW dan Kelurahan Lampiran tambahan untuk korban jiwa :
    1. Surat kematian atau visum dari rumah sakit serta surat keterangan dari RT/ RW dan Kelurahan , apabila korban sampai meninggal dunia.
    2. Surat keterangan / rekam medis dari dokter atau pihak rumah sakit, bagi korban rawat jalan atau  rawat inap.

-

view -
comments -
like -