berita
2021-02-08 12:41:48
Penerapan aplikasi pelayanan perijinan penggunaan tanah makam secara elektronik telah diresmikan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2015 bersamaan dengan peresmian One Day Service IMB rumah tinggal di kantor Kecamatan Pasar Minggu.
3 ( Tiga ) TPU yang diresmikan untuk ujicoba diantaranya adalah:
- TPU Pondok Ranggon, Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur
- TPU Tegal Alur 1 & 2, Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat
- TPU Tanah Kusir, Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan.