Top Navigation Example 3.0

Prosedur Penggalian /Pemindahkan Kerangka Jenazah

Prosedur Penggalian /Pemindahkan Kerangka Jenazah

Prosedur Penggalian /Pemindahkan Kerangka Jenazah

user image layanan-pemakaman 2021-02-09 05:41:48
  1. Ahli Waris dan atau Pihak yang bertanggung jawab membawa Surat IPTM asli yang dimiliki, KTP/SKTLD.
  2. Untuk dibawa keluar Wilayah Propinsi DKI Jakarta ditambah izin mengangkut Kerangka.
  3. Untuk diabukan (Kremasi) ditambah Izin Pengabuan Jenazah/Kerangka Jenazah.
  4. Perizinan diajukan pada PTSP Kelurahan. 

-

view -
comments -
like -