layanan-pemakaman
2021-02-09 05:41:48
- Ahli Waris dan atau Pihak yang bertanggung jawab membawa Surat IPTM asli yang dimiliki, KTP/SKTLD.
- Untuk dibawa keluar Wilayah Propinsi DKI Jakarta ditambah izin mengangkut Kerangka.
- Untuk diabukan (Kremasi) ditambah Izin Pengabuan Jenazah/Kerangka Jenazah.
- Perizinan diajukan pada PTSP Kelurahan.