Awalnya Hutan Kota Srengseng atau HKS adalah tempat pembuangan sampah dengan sistem Gali Uruk, kemudian di tahun 1994, lokasi HKS dijadikan daerah resapan air dan perlindungan plasma nutfah, serta dimanfaatkan sebagai tempat rekreasi dan tempat aktivitas masyarakat. Setahun kemudian kawasan HKS ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 202 Tahun 1995. HKS dalam Surat Keputusan tersebut difungsikan sebagai wilayah resapan air dan plasma nutfah, lokasi wisata dan pusat aktifitas masyarakat.
Pembuatan Hutan Kota Srengseng tidak dilakukan dalam waktu singkat, melainkan secara bertahap dengan menggunakan sistem sanitary landfill atau sistem gali uruk antara sampah dan tanah. Sanitary landfill dipilih karena pada lahan seluas 15 hektar itu dulunya memang menjadi tempat pembuangan sampah. Cara ini mirip yang dilakukan di Seoul, Korea Selatan. Di Seoul, terdapat dua bukit buatan, yaitu World Cup Park dan Sangam-dong. Kedua bukit ini tampak menjulang hijau sepanjang masa, padahal keduanya dulu adalah timbunan sampah, Iho!
Area kegiatan Shooting, Camping, dan Prewedding
Kegiatan Camping Pramuka
Amfiteater yang berada dekat danau
Danau seluas ± 3 hektar
Kegiatan sosialisasi produk kecantikan Skincare di area Amfiteater