layanan-pemakaman
2021-02-09 06:41:48
Ahli Waris mengisi formulir permohonan dengan melampirkan:
- Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah (model A) dari Puskesmas/Rumah Sakit.
- Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan Setempat.
- Foto copy KTP/Kartu Kelurarga Almarhum.
- Ahli Waris mendapat Surat Izin Mengabukan (Kremasi) Jenazah/kerangka Jenazah dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman cq. Bidang Pelayanan.
- Untuk Kerangka Jenazah ditambah Izin Menggali dan memindahkan kerangka jenazah.
- Ahli Waris dapat menghubungi Krematorium yang di kehendaki.