Top Navigation Example 3.0

Prosedur Pengabuan (Kremasi) Jenazah Dan Kerangka Jenazah

Prosedur Pengabuan (Kremasi) Jenazah Dan Kerangka Jenazah

Prosedur Pengabuan (Kremasi) Jenazah Dan Kerangka Jenazah

user image layanan-pemakaman 2021-02-09 06:41:48

Ahli Waris mengisi formulir permohonan dengan melampirkan:

  1. Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah (model A) dari Puskesmas/Rumah Sakit.
  2. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan Setempat.
  3. Foto copy KTP/Kartu Kelurarga Almarhum.
  4. Ahli Waris mendapat Surat Izin Mengabukan (Kremasi) Jenazah/kerangka Jenazah dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman cq. Bidang Pelayanan.
  5. Untuk Kerangka Jenazah ditambah Izin Menggali dan memindahkan kerangka jenazah.
  6. Ahli Waris dapat menghubungi Krematorium yang di kehendaki.

-

view -
comments -
like -