Top Navigation Example 3.0

Alur dan Persyaratan Pelayanan Pemakaman Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.

Alur dan Persyaratan Pelayanan Pemakaman Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.

Alur dan Persyaratan Pelayanan Pemakaman Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.

user image layanan-pemakaman 2024-12-13 10:24:51


TPU Cipayung


Jakarta, 12 Desember 2024 - Pelayanan Pemakaman yang ada di Provinsi DKI Jakarta merupakan salah satu tugas Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta. Distamhut menyediakan pelayanan pemakaman untuk melihat ketersediaan petak makam di masing-masing TPU milik Dinas Pertamanan dan Hutan Kota secara real time melalui website Distamhut di pertamananpemakaman.jakarta.go.id atau melalui jakevo.jakarta.go.id.

Dilansir dari Peraturan Daerah No.3 tahun 2007 tentang Pemakanan terdapat 72 TPU uang ada di 5 wilayah Jakarta yang dapat digunakan oleh masyarakat yang mempunyai KTP DKI Jakarta. Dalam menggunakan pelayanan pemakaman Dinas Petamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta proses pemakaman dilakukan gratis, namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Almarhum/Almarhumah.
  2. Fotokopi sertifikat medis penyebab kematian dari Rumah sakit/Puskesmas.
  3. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga ahli waris/penanggung jawab janazah.
  4. Fotokoi keterangan kematian/peloporan kematian dari kelurahan.

Dinas Pertamanan juga melakukan pelayanan kendaraan dan peralatan perawatan jenazah, berikut alur yang harus dilalui untuk pelayanan pemakaman Dinas Petamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta:

  1. Perwakilan oleh Ahli Waris
    Ahli waris bisa langsung datang ke kantor TPU/ Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.
  2. Penerbitan Surat Retribusi
    Setelah itu akan diterbitkan surat retribusi.
  3. Pembayaran Retribusi
    Pembayaran dilakukan melalui:
    • Bank DKI
    • Go-Pay
    • OVO
  4. Konfirmasi Pembayaran
    Setelah pembayaran berhasil, ahli waris perlu melakukan konfirmasi.
  5. Pengiriman Kendaraan Jenazah
    Kendaraan jenazah akan dikirimkan ke lokasi almarhum/almarhumah untuk proses selanjutnya.

Adapun jenis Retribusi pelayanan pemakaman Dinas Pertamanan dan Hutan Kota:

1.  Pemakaian kendaraan jenazah&kelengkapan

-  Dalam Kota  : Rp.350.000

-  Luar kota/km  : Rp.3.500

2.  Peralatan Perawatan jenazah

-  Peralatan pemandian jenazah  : Rp.150.000

-  Memandikan Jenzah  : Rp.300.000

-  Memandikan Jenazah Anak  : Rp.120.000 

Dalam palayanan pemakaman Dinas Pertamanan dan Hutan Kota ada beberapa fasilitas yang disediakan (bila fasilitas tersedia di TPU):

  1. Tenda Makam ukuran 3x3 meter.
  2. fasilitas kursi.
  3. fasilitas sound system.

Untuk informasi lebih lanjut tentang pelayanan pemakaman masyrakat dapat diajukan melalui hotline Pelayanan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota di nomer (021) 5328454 atau Hotline pelayanan Jenazah di nomer (021) 548013.


-

view -
comments -
like -