Ahli Waris mengisi formulir permohonan dengan melampirkan:
- Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah (model A) dari Puskesmas/Rumah Sakit.
- Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan Setempat.
- Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan.
- Ahli Waris mendapat Surat Izin tahan Jenazah dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman.