layanan-pemakaman
2021-02-09 11:41:48
Ahli Waris mengisi formulir permohonan dengan melampirkan:
- Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah (model) A) dari Puskesmas/Rumah Sakit.
- Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan setempat.
- Untuk keluar Wilayah Provinsi DKI Jakarta dilengkapi dengan :
- Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
- Surat Izin Mengangkut Jenazah/Keranda Jenazah dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta.
- Membayar Retribusi :
- Dalam Kota Rp. 100.000,-/sekali pakai
- Luar Kota Rp. 1.500,-/Km/PP