Top Navigation Example 3.0

Prosedur Pemakaian Kendaraan Jenazah Dan Kelengkapannya

Prosedur Pemakaian Kendaraan Jenazah Dan Kelengkapannya

Prosedur Pemakaian Kendaraan Jenazah Dan Kelengkapannya

user image layanan-pemakaman 2021-02-09 11:41:48

Ahli Waris mengisi formulir permohonan dengan melampirkan:

  1. Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah (model) A) dari Puskesmas/Rumah Sakit.
  2. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan setempat.
  3. Untuk keluar Wilayah Provinsi DKI Jakarta dilengkapi dengan :
    • Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
    • Surat Izin Mengangkut Jenazah/Keranda Jenazah dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta.
    • Membayar Retribusi :
      • Dalam Kota   Rp.   100.000,-/sekali pakai
      • Luar Kota  Rp.    1.500,-/Km/PP

-

view -
comments -
like -