Top Navigation Example 3.0

Latest Posts

Latest Posts

Besar Retribusi Pemakaian Tempat Pemakaman

Ahli Waris membayar retribusi pemakaian tempat pemakaman : Sewa tanah makam untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun blokAA.1 (Rp.100.000)blok AA.II (Rp.80.000)blok A.l (Rp.60.000)blok A.II (Rp.40.000)blok A.III (Rp.0) Sewa tanah makam tumpangan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari besarnya retribusi sebagaimana tercantum dalam angka 1. Perpanjangan sewa tanah makam adalah : Tiga tahun pertama 50% (lima puluh persen) dari besarnya…

-

view -
comments -
like -

Pemakaman Jenazah bagi warga (ahli waris) tidak mampu

Ahli Waris mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah (model A) dari Puskesmas/Rumah SakitSurat Keterangan Kematian dari Kelurahan setempatSurat keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan setempat atau Kartu GakinTidak dipungut Retribusi Sewa Tanah MakamAhli Waris mendapat Surat Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) yang berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun

-

view -
comments -
like -