layanan-pemakaman
2017-03-04 20:14:40
Ahli Waris mengisi formulir permohonan dengan melampirkan :Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah (model A) dari Puskesmas/Rumah SakitSurat Keterangan Kematian dari Kelurahan setempatSurat keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan setempat atau Kartu GakinTidak dipungut Retribusi Sewa Tanah MakamAhli Waris mendapat Surat Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) yang berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun