layanan-pemakaman
2017-03-04 20:14:40
Ahli Waris mengisi formulir permohonan dengan melampirkan:Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah (model) A) dari Puskesmas/Rumah Sakit.Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan setempat.Untuk keluar Wilayah Provinsi DKI Jakarta dilengkapi dengan :Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.Surat Izin Mengangkut Jenazah/Keranda Jenazah dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta.Membayar Retribusi :Dalam Kota Rp. 100.000,-/sekali pakaiLuar Kota Rp. 1.500,-/Km/PP