layanan-pemakaman
2017-03-04 20:14:40
Ahli Waris mengisi formulir permohonan dengan melampirkan:Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah (model A) dari Puskesmas/Rumah Sakit.Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan Setempat.Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan.Ahli Waris mendapat Surat Izin tahan Jenazah dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman.