Top Navigation Example 3.0

Latest Posts

Latest Posts

Prosedur Pengabuan (Kremasi) Jenazah Dan Kerangka Jenazah

Ahli Waris mengisi formulir permohonan dengan melampirkan:Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah (model A) dari Puskesmas/Rumah Sakit.Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan Setempat.Foto copy KTP/Kartu Kelurarga Almarhum.Ahli Waris mendapat Surat Izin Mengabukan (Kremasi) Jenazah/kerangka Jenazah dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman cq. Bidang Pelayanan.Untuk Kerangka Jenazah ditambah Izin Menggali dan memindahkan kerangka jenazah.Ahli Waris dapat menghubungi Krematorium yang di kehendaki.

-

view -
comments -
like -

Prosedur Tahan Jenazah

Ahli Waris mengisi formulir permohonan dengan melampirkan:Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah (model A) dari Puskesmas/Rumah Sakit.Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan Setempat.Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan.Ahli Waris mendapat Surat Izin tahan Jenazah dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman.

-

view -
comments -
like -

Prosedur Pemasangan Plaket Makam

Ahli Waris melakukan permohonan dengan melampirkan:Surat Ijin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) asli yang  masih berlaku.Foto copy KTP/Surat Keterangan Tanda Lapor Diri yang mengurus.Ahli Waris menginformasikan kepada Satuan Pelaksana TPU dan melaporkan waktu rencana pelaksanaan pemasangan plaket makam.

-

view -
comments -
like -