Ahli Waris mengisi formulir permohonan dengan melampirkan:Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah (model A) dari Puskesmas/Rumah Sakit.Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan Setempat.Foto copy KTP/Kartu Kelurarga Almarhum.Ahli Waris mendapat Surat Izin Mengabukan (Kremasi) Jenazah/kerangka Jenazah dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman cq. Bidang Pelayanan.Untuk Kerangka Jenazah ditambah Izin Menggali dan memindahkan kerangka jenazah.Ahli Waris dapat menghubungi Krematorium yang di kehendaki.
Latest Posts
view
-
comments
-
like
-
Prosedur Tahan Jenazah
Ahli Waris mengisi formulir permohonan dengan melampirkan:Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah (model A) dari Puskesmas/Rumah Sakit.Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan Setempat.Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan.Ahli Waris mendapat Surat Izin tahan Jenazah dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman.
view
-
comments
-
like
-
Prosedur Pemasangan Plaket Makam
Ahli Waris melakukan permohonan dengan melampirkan:Surat Ijin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) asli yang masih berlaku.Foto copy KTP/Surat Keterangan Tanda Lapor Diri yang mengurus.Ahli Waris menginformasikan kepada Satuan Pelaksana TPU dan melaporkan waktu rencana pelaksanaan pemasangan plaket makam.
view
-
comments
-
like
-
About
Writer Pertamanan dan Hutan Kota
Categories
Archives
- February 2021 (292)
- March 2021 (14)
- April 2021 (2)
- May 2021 (2)
- June 2021 (3)
- July 2021 (1)
- August 2021 (1)
- October 2021 (8)
- November 2021 (8)
- December 2021 (14)
- January 2022 (7)
- February 2022 (6)
- March 2022 (3)
- April 2022 (73)
- May 2022 (12)
- June 2022 (5)
- July 2022 (1)
- August 2022 (6)
- September 2022 (2)
- November 2022 (8)
- December 2022 (3)
- March 2023 (61)
- April 2023 (7)
- May 2023 (29)
- June 2023 (59)
- July 2023 (11)
- August 2023 (25)
- September 2023 (71)
- October 2023 (31)
- November 2023 (15)
- February 2024 (2)
- March 2024 (1)
- May 2024 (7)
- June 2024 (4)
- July 2024 (16)
- September 2024 (1)
- October 2024 (4)
- November 2024 (1)
- December 2024 (1)
- February 2025 (1)